Menerobos lampu merah dengan alasan tidak ada polisi yang lihat mungkin segera usang.
Mahasiswa Program Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer Universitas
Brawijaya menciptakan sistem Traffic Gate yang dapat memindai kendaraan
di persimpangan.
Biasanya alat pemindai berada di pintu masuk atau keluar
supermarket,”kata Dika Rizki ketika berpartisipasi dalam Indonesia ICT
Award (INAICTA) 2012 di Jakarta akhir pekan ini.
“Jika ada barang yang dicuri, maka alat pemindai akan berbunyi ketika
pencuri melewati pintu masuk atau keluar,” kata salah satu perancang
Traffic Gate ini.
Dika menjelaskan sistem Traffic Gate seperti gerbang pintu yang akan memindai mobil atau motor yang lewat.
Sistem itu memerlukan pemindai Radio Frequency Identification (RFID)
di lampu lalu lintas. Agar sistem itu berfungsi, setiap mobil atau
motor harus dipasangi tag chip RFID.
Tag chip itu akan terhubung ke RFID di lampu lalu lintas dan kedua alat itu bisa saling berhubungan.
Setiap tag chip RFID sudah mencakup identitas nama pemilik kendaraan bermotor, alamat, pajak dan lain sebagainya.
RFID akan aktif jika lampu menyala merah dan akan mati jika lampu
berwarna hijau. Jika ada mobil atau motor yang menerobos lampu merah
maka data kendaraan akan segera terlacak dan tersimpan di dalam data
pusat kepolisian.
“Kalau di luar negeri, biasanya menggunakan kamera CCTV tapi
kelemahannya tidak semua sisi mobil atau plat nomor yang terekam. Kalau
dengan alat ini, pengemudi tidak bisa berkelit lagi karena menggunakan
radio frekuensi lebih bagus lagi dipasang kamera CCTV juga sebagai alat
bukti,” katanya.
“Alat ini dapat memindai tiga bahkan lima mobil yang menerobos lampu
merah sekaligus. Data pusat akan menjadi acuan jika terjadi
pelanggaran,” katanya.
Alat tag chip RFID bisa dipasang di pelat nomor atau di komponen
mesin dan menurut Dika sebaiknya melibatkan kepolisian dan produsen
mobil.
Kelemahannya, lanjut Dika, RFID kurang bisa memindai mobil atau motor yang menerobos lampu merah dengan kecepatan tinggi.
“Solusinya diperlukan RFID yang lebih kuat dan bagus untuk memindai
mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi. Tentu harganya juga jauh
lebih mahal. Satu RFID paling murah dijual senilai Rp. 32 ribu – 120
ribu,” katanya.
Jika sistem itu digunakan, polisi cukup mengirimkan surat tilang ke
alamat dengan menggunakan pos, SMS, email , pesan pendek, atau telepon..
Waduhhh...keren dehh hasil karya anak bangsa... kagum..! :-)
Sumber Berita :
http://www.kabar24.com/index.php/mahasiswa-brawijaya-ciptakan-mesin-pemindai-penerobos-lampu-merah/
No comments:
Post a Comment